Saturday, May 19, 2007

Setelah PD, Golkar dan PPP Melakukan Penggebosan,
PKB dan PKS Komit Dukung Amandemen
JAKARTA -Jawa pos- Suara para wakil rakyat semakin terbelah dalam proses amandemen kelima UUD ’45. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) kemarin memberikan komitmen untuk konsisten mendukung perubahan konstitusi itu. Mereka menegaskan akan tetap di belakang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang menjadi motor pengusul. Sikap dua fraksi itu kini berhadapan dengan Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang menarik dukungan di tengah jalan. Sikap ketiga fraksi itu telah menyebabkan usul perubahan UUD ’45 itu gembos di tengah jalan. Menurut FKB MPR Cecep Syarifuddin, pihaknya tetap konsisten. Dia menuturkan, Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB Abdurrahman Wahid telah memerintahkan penggalangan dukungan seluruh anggota FKB MPR untuk menandatangani usul amandemen kelima UUD ’45. "FKB tetap konsisten dan tidak akan menarik dukungan," katanya kemarin. Cecep mengatakan bahwa perintah Gus Dur itu sudah dilaporkan kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. "Pak Ketum juga sudah bilang oke," katanya. Dalam keputusan tersebut, DPP PKB mendukung perubahan konstitusi secara komprehensif. Adapun usul perubahan pasal 22 D tentang penambahan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu dinilai sebagai langkah awal yang juga patut didukung. "Kami berkeyakinan bahwa checking and balancing antarlembaga negara tetap harus terlaksana dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata mantan anggota Komisi Konstitusi itu. Cecep berpendapat, kekhawatiran tentang akan merembetnya dampak perubahan pasal 22 D ke pasal lain dalam UUD ’45 itu tidak relevan. "Jangan sampai kita terjerat dalam manajemen khawatiran," katanya.Cecep menyatakan, pengajuan perubahan pasal 22 D itu tentu komplet dengan segala implikasi konstitusinalnya. Tetapi, lanjut dia, arus perubahan itu akan tetap berada dalam kerangka penguatan otoritas DPD. Artinya, kemungkinan perubahan pasal lain, seperti pasal 5, pasal 20, dan pasal 2 ayat 1, itu wajar sebagai implikasi penyesuaian dalam satu koridor tujuan yang sama. "Ini tidak akan merobek keseluruhan konstitusi," katanya. Saat ini sudah terkumpul 40 tanda tangan dari anggota FKB. Berarti kurang 12 tanda tangan dari 52 kursi FKB yang ada di MPR. Cecep meyakinkan, perubahan konstitusi itu cukup penting untuk menghindari lamanya "disfungsi konstitusional" yang dialami DPD. Karena itu, FKB akan konsisten karena dukungan yang diberikan bukan spontanitas. "Alquran di tangan kanan saya dan konstitusi di tangan kiri saya," katanya meyakinkan. Ketua Lembaga Kajian Konstitusi PKB Prof Mahfud M.D. juga menyuarakan argumentasi yang tidak jauh berbeda. Menurut mantan Menhan itu, PKB telah memiliki sikap konstitusional sehingga usul perubahan konstitusi itu harus diperjuangkan secara istikamah. Mahfud juga meminta semua pihak untuk tidak khawatir secara berlebihan. "Partai Demokrat, misalnya, mengalami paranoid terkait isu bahwa amandemen bisa mengarah kepada proses impeachment presiden," kata anggota Komisi I DPR itu. Mahfud mengatakan, perubahan pasal 22 D memang harus diikuti dengan perubahan pasal 5 dan pasal 20. "Memang, tidak bisa hanya pasal 22 D," katanya. Pasal 5 harus menegaskan bahwa presiden dapat mengajukan RUU kepada DPR dan DPD untuk masalah tertentu. Sementara pasal 20 harus disesuaikan bahwa kekuasaan legislasi ada pada DPR dan DPD dalam hal tertentu, otonomi dan kedaerahan misalnya."Tapi, itu tetaplah satu paket logis yang tidak mengancam prinsip lain dalam konstitusi," katanya. Di luar itu, lanjut dia, bisa diatur dengan UU Organik. "Makanya, saya tidak terlalu optimis bisa berlangsung cepat," kata guru besar UII itu. Ketua Fraksi PKS di DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, sikap politik PKS saat ini tetap pada posisi semula. "Sampai hari ini PKS tetap, belum ada rencana menambah atau mengurangi dukungan," katanya kemarin. Saat ini, PKS sudah memberikan 16 dukungan dari 45 kursi FPKS yang berada di MPR.(aku)

No comments: