Monday, July 26, 2010

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Masalah pengungsi dan pemindahan orang di dalam negeri merupakan persoalan yang paling pelik yang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Banyak diskusi tengah dilakukan di PBB yang terus berusaha mencari cara-cara lebih efektif untuk melindungi dan membantu kelompok yang sangat rentan ini.

Sejumlah orang menyerukan ditingkatkannya kerja sama dan koordinasi antara lembaga pemberi bantuan, sebagian lain menunjuk pada celah-celah dalam peraturan internasional dan menghimbau disusunnya standar-standar dalam bidang ini lebih jauh lagi. Bagaimanapun, setiap orang setuju bahwa persoalan ini merupakan masalah multi-dimensional dan global. Oleh karenanya setiap pendekatan dan jalan keluar harus dilakukan secara komprehensif dan menjelaskan semua aspek permasalahan, dari penyebab eksodus massal sampai penjabaran respon yang perlu untuk menanggulangi rentang permasalahan pengungsi, dari keadaan darurat sampai pemulangan mereka (repatriasi).

Dalam perdebatan ini beberapa fakta tetap tidak dapat diingkari. Pertama, ketika sejumlah pemindahan massal masih mungkin untuk dicegah, tidak ada yang sukarela melakukannya. Tidak ada orang yang menyukai atau memilih menjadi pengungsi. Menjadi pengungsi berarti lebih buruk daripada menjadi orang asing. Pengungsi berarti hidup dalam pembuangan dan tergantung kepada orang lain untuk memperoleh kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian dan perumahan.

Informasi mengenai jumlah pengungsi di dunia, pembagian wilayah mereka, dan penyebab dari eksodus pada umumnya telah ada. Secara kronologis, informasi ini menyampaikan bahwa masalah pengungsi telah mengalami perubahan yang drastis dalam jumlah dan mutu selama lima dasawarsa terakhir.

Semenjak pembentukannya, PBB telah bekerja untuk melindungi para pengungsi di seluruh dunia. Pada 1951, saat Kantor Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) didirikan, diperkirakan satu juta pengungsi berada di dalam mandat UNHCR. Saat ini jumlah tersebut telah meningkat menjadi sekitar 17.5 juta pengungsi, di samping 2.5 juta pengungsi yang ditangani oleh Bantuan PBB dan Perwakilan Pekerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah (UNRWA), dan lebih dari 25 juta orang mengalami pemindahan di dalam negeri.

Pada 1951 hampir seluruh pengungsi adalah orang Eropa. Saat ini sebagian besar pengungsi berasal dari Asia dan Afrika. Tidak seperti dahulu, pergerakan pengungsi saat ini lebih banyak terjadi dalam bentuk eksodus massal daripada pelarian secara individual. Delapan puluh persen pengungsi saat ini adalah perempuan dan anak-anak.

Penyebab terjadinya eksodus juga telah berlipat ganda, dan sekarang termasuk karena bencana alam atau ekologi dan kemiskinan yang amat sangat. Akibatnya, banyak pengungsi saat ini yang tidak sesuai dengan definisi dalam Konvensi sehubungan dengan Kedudukan Pengungsi. Hal ini menyangkut korban-korban pengejaran (persecution) karena alasan ras, agama, kewarganegaraan, anggota dari kelompok sosial atau pandangan politik tertentu.

Sistem PBB juga sangat memperhatikan meningkatnya jumlah pemindahan di dalam negeri secara massal pada tahun-tahun terakhir. “Pemindahan di dalam negeri” adalah kondisi di mana orang-orang dipaksa untuk meninggalkan kediaman mereka tetapi tetap dalam wilayah negara mereka sendiri.[1] Oleh karena masih berada di dalam wilayah negara mereka sendiri, orang-orang ini tidak termasuk dalam sistem perlindungan untuk pengungsi saat ini. Hampir semua orang yang termasuk dalam kategori orang yang dipindahkan di dalam negeri adalah penduduk negara berkembang, dan sebagian besar terdiri dari perempuan dan anak-anak. Di beberapa negara, orang-orang yang dipindahkan di dalam negeri mencapai lebih dari sepuluh persen jumlah penduduk.

Situasi pengungsi telah menjadi contoh klasik sifat saling-ketergantungan masyarakat internasional. Telah sangat terbukti bagaimana persoalan pengungsi satu Negara dapat membawa akibat langsung terhadap Negara lainnya. Hal ini juga merupakan contoh saling ketergantungan antara masalah itu.

Ada hubungan yang jelas antara persoalan pengungsi dan masalah hak asasi manusia. Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia bukan hanya sebagian diantara penyebab utama eksodus massal, tetapi juga menghilangkan adanya pilihan pemulangan secara sukarela selama hal tersebut terjadi. Pelanggaran terhadap hak kelompok minoritas dan pertikaian antar suku makin banyak menjadi sumber eksodus massal dan pemindahan di dalam negeri.

Pengabaian hak minimum pada pengungsi dan orang-orang yang dipindahkan di dalam negeri merupakan dimensi lain dari hubungan antara kedua masalah tersebut. Selama dalam proses mencari suaka, jumlah orang-orang yang menghadapi upaya-upaya pembatasan, yang menyebabkan mereka tidak mempunyai akses pada wilayah yang aman, semakin bertambah. Pada sejumlah contoh, pencari suaka dan pengungsi ditahan dan dikembalikan dengan paksa ke daerah di mana jiwa, kemerdekaan dan keamanan mereka terancam.

Beberapa di antara mereka diserang oleh kelompok bersenjata, atau dimasukkan menjadi anggota angkatan bersenjata dan dipaksa berperang untuk salah satu pihak atau pihak lainnya dalam pertikaian sipil. Pencari suaka dan pengungsi juga menjadi korban serbuan berdasarkan ras.

Para pengungsi mempunyai hak yang harus dihormati sebelum, selama dan setelah proses pencarian suaka. Penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan syarat yang penting untuk mencegah dan menyelesaikan masalah arus pengungsi saat ini. Dalam sambutan yang disampaikan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi, Sadako Ogata mengatakan bahwa “masalah pengungsi harus disampaikan kepada seluruh pemerintah dan penduduk untuk menguji komitmen mereka terhadap hak asasi manusia”.

1.2. RUMUSAN MASALAH

1. Siapakah Pengungsi itu dan apakah hak mereka berdasarkan Hukum Internasional?

2. Apakah sebenarnya hubungan antara pelanggaran hak asasi manusia dengan pergerakan pengungsi?

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1. Pengungsi dan Hak Mereka Berdasarkan Hukum Internasional.

2.1.1. Pengertian Pengungsi.

Dalam pasal 1, Konvensi memberikan definisi umum tentang istilah “pengungsi.” Istilah tersebut berlaku pada setiap orang yang “sebagai akibat peristiwa yang terjadi sebelum 1 Januari 1951, dan karena adanya ketakutan yang beralasan akan dikejar-kejar atas alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam suatu kelompok sosial atau pandangan politik tertentu, berada di luar negara tempat ia menjadi warganegara, dan tidak mampu, atau tidak mau, karena adanya ketakutan semacam itu, mendapat perlindungan dari negara tersebut; atau siapa saja yang tidak memiliki kewarganegaraan dan sedang berada di luar negara tempat ia sebelumnya bertempat tinggal, ternyata tidak mau kembali ke negara tersebut karena adanya peristiwa-peristiwa semacam itu.

Konvensi 1951 hanya dapat bermanfaat bagi orang yang menjadi pengungsi akibat peristiwa yang terjadi sebelum 1 Januari 1951. Namun tahun-tahun setelah 1951 membuktikan bahwa pergerakan pengungsi tidak hanya merupakan dampak sementara dari Perang Dunia Kedua dan keadaan pasca perang. Sepanjang tahun-tahun terakhir 1950an dan 1960an muncul kelompok-kelompok pengungsi baru, terutama di Afrika. Para pengungsi ini membutuhkan perlindungan yang tidak dapat diberikan pada mereka karena batas waktu yang ditetapkan oleh Konvensi 1951.

Protokol 1967 memperluas penerapan Konvensi dengan menambahkan situasi “pengungsi baru,” yakni orang-orang yang walaupun memenuhi definisi Konvensi mengenai pengungsi, akan tetapi mereka menjadi pengungsi akibat peristiwa yang terjadi setelah 1 Januari 1951.

Pergerakan pengungsi sekarang ini berbeda dengan mereka yang mengungsi pada saat setelah Perang Dunia Kedua. Alasan-alasan untuk meninggalkan Negara mereka seringkali sangat kompleks dan tidak hanya karena pengejaran saja. Orang-orang meninggalkan negaranya karena pertikaian sipil, pelanggaran berat terhadap hak asasi mereka, serbuan dan pendudukan oleh pihak asing, kemiskinan, kelaparan, penyakit dan kekacauan ekologi. Banyak di antara mereka yang tidak termasuk sebagai pengungsi berdasarkan definisi PBB.

Untuk dikualifikasikan sebagai pengungsi, orang tersebut harus merupakan pengungsi “politik”. Konvensi 1951 sehubungan dengan status pengungsi memberikan penegasan terhadap “kecemasan atas pengejaran” tapi tidak menjelaskan istilah itu dengan jelas. Pasal 33 konvensi berkenaan dengan ancaman terhadap jiwa dan kebebasan seseorang “karena alasan ras, agama, kewarganegaraan, anggota kelompok sosial atau pendapat politik tertentu.” Definisi ini diberikan dalam konteks tahun-tahun setelah perang dan tidak berhubungan dengan sejumlah situasi pengungsi saat ini.

Akibatnya sejumlah negara, khususnya di Afrika dan Amerika Latin telah memperluas definisi istilah pengungsi. Di banyak negara lainnya sebagian besar permohonan suaka ditolak akibat dipegang teguhnya definisi 1951 .

Dari kacamata hak asasi manusia, situasi ini menimbulkan persoalan besar. Tidak selalu mungkin untuk membedakan dengan pasti, perbedaan antara pengungsi dan pekerja migran. Mungkin dipertanyakan bahwa bila penekanan ditempatkan pada ancaman terhadap kehidupan dan kebebasan, sangat sedikit bedanya antara orang yang menghadapi kematian karena kelaparan dan karena ancaman hukuman mati yang sewenang-wenang karena keyakinan politiknya.

2.1.2. Hak-hak Pengungsi.

Konsep perlindungan internasional yang sekarang telah berkembang secara bertahap, saat ini ia mengimplikasikan serangkaian tanggapan hukum dan kelembagaan. Dua fungsi utama Komisi Tinggi untuk Pengungsi adalah melindungi pengungsi dan mencari solusi yang tahan lama terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi.

Pada pelaksanaannya, tugas dari perlindungan internasional termasuk pencegahan pemulangan kembali, bantuan dalam memproses pencarian suaka, bantuan dan nasihat hukum, pemajuan penyelenggarakan keamanan fisik bagi pengungsi, pemajuan dan membantu pemulangan kembali secara sukarela, dan membantu para pengungsi untuk bermukim kembali (pasal 8 Statuta UNHCR).

Dengan demikian, fungsi perlindungan internasional mempunyai landasan hukum, dan pelaksanaannya dikuasakan kepada Komisi Tinggi. Hak atas perlindungan, walaupun tidak dijelaskan sebagai hak yang terpisah, secara implisit terkandung dalam Konvensi 1951 dan ketentuan-ketentuan dasarnya, khususnya prinsip untuk tidak memulangkan kembali (non-refoulement).

Di samping itu, sejumlah hak asasi manusia yang diakui secara universal dapat langsung diterapkan pada pengungsi. Hal ini termasuk hak untuk hidup, perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan buruk, hak atas kewarganegaraan, hak untuk bebas bergerak, hak untuk meninggalkan setiap Negara, dan hak untuk tidak dipulangkan secara paksa. Hak ini dikuatkan di antara hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya lainnya, bagi semua orang, warga negara atau bukan warga negara, di dalam DUHAM, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang bersama-sama membentuk Ketentuan Internasional tentang Hak Asasi Manusia.

a) “Tidak seorangpun dapat menjadi sasaran penangkapan yang sewenang-wenang, penahanan atau pengasingan” (Pasal 9 DUHAM);

b) “Setiap orang mempunyai hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain akibat pengejaran” (Pasal 14 DUHAM);

c) “Setiap orang mempunyai hak atas suatu kewarganegaraan” (Pasal 15 DUHAM);

d) “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan bergerak, dan tinggal di dalam batas wilayah setiap Negara”. (Pasal 13 DUHAM)

e) Setiap orang mempunyai hak untuk meninggalkan setiap Negara, termasuk Negaranya sendiri, dan untuk kembali ke Negaranya.” ( pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik).

2.2.Pelanggaran HAM dan Pengungsi.

Saat ini masyarakat internasional telah mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia merupakan sebab utama dari eksodus massal. Sementara terus dilakukan usaha-usaha untuk memberi bantuan pada sumber permasalahan, perhatian beralih pada kesulitan yang dihadapi pencari suaka setelah mereka meninggalkan Negara asalnya.

Tiga masalah dalam hal ini telah menimbulkan keperihatinan. Pertama, kecenderungan untuk menutup pintu terhadap pencari suaka. Kedua, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak minimum pencari suaka selama proses permohonan suaka dan juga setelah seseorang diakui berstatus pengungsi. Tidak adanya toleransi, adanya rasialisme, xenophobia (ketakutan pada orang asing), agresi, ketegangan dan pertikaian nasional dan etnis telah meningkat di sejumlah tempat dan mempengaruhi banyak kelompok, khususnya pencari suaka dan pengungsi. Masalah yang ketiga adalah terus berlangsungnya pelanggaran terhadap hak asasi manusia di Negara asal, dan adanya kebutuhan untuk mengatasi masalah pelanggaran tersebut sebelum pengungsi dapat dipulangkan secara sukarela.

Pada beberapa kasus, standar perlakuan minimum terhadap pencari suaka tidak dihormati. Prosedur penentuan pengungsi yang tidak sesuai, dan pemulangan kembali di pelabuhan udara dan wilayah perbatasan, menyebabkan masalah besar bagi sejumlah pencari suaka. Terkadang, pemulangan kembali dilakukan dalam bentuk yang tidak manusiawi seperti pemulangan dengan paksa terhadap pencari suaka ke Negara asalnya di mana jiwa, kemerdekaan dan keamanan mereka dapat terancam. Bahkan perahu pencari suaka pernah didorong kembali ke laut supaya mereka mati karena kelaparan atau menjadi sasaran yang mudah bagi ikan hiu atau perompak, ketika mereka mencoba mendarat pada suatu pantai.

Contoh lain mengenai perlakuan buruk termasuk serangan fisik, penahanan terhadap pencari suaka dalam waktu yang panjang dan tanpa alasan yang sah, dan prosedur interogasi yang kasar. Pemerintah dapat pula gagal untuk memberikan perlindungan yang layak bagi pencari suaka dan pengungsi, sehingga dengan demikian mengekspos mereka pada bahaya serangan rasis dan xenophobia.

Persoalan pencari suaka tidak selesai pada saat mereka akhirnya dapat menyeberangi perbatasan dan melampaui tahap pertama pencarian suaka, yang seperti disebutkan di atas, sering termasuk periode penahanan dan/atau proses interogasi. Ketika permohonan suaka mereka sedang diproses dan bahkan setelah status mereka sebagai pengungsi telah ditentukan, mereka mungkin saja menghadapi sejumlah pembatasan dan halangan.

Dalam beberapa contoh, pengungsi dibatasi dalam suatu kamp, dan akses pada pengadilan dan bantuan hukum ditolak. Lebih jauh lagi, pengungsi mungkin tidak dapat memperoleh pekerjaan, memiliki usaha atau membeli tanah.

Kenyataannya, pada banyak kasus di mana pengungsi tidak dipulangkan dengan paksa, mereka mungkin merasa dipaksa pergi karena buruknya keadaan hidup mereka di Negara tuan rumah.

Pada beberapa tempat, para pengungsi secara rutin menjadi sasaran pengejaran dan penganiayaan. Banyak yang meninggal dalam serangan militer atau serangan bersenjata pada kamp atau penampungan pengungsi. Pemuda dan anak kecil sering dimasukkan ke dalam gerombolan bersenjata dan gerilya, dan dipaksa bertempur dalam perang saudara.

Serangan terhadap kamp pengungsi telah dikutuk dalam sejumlah resolusi Majelis Umum PBB. Komisi Hak Asasi Manusia juga telah memperhatikan kasus-kasus tertentu seperti penyerangan terhadap kamp pengungsi Palestina di Libanon, dan serangan pada perbatasan Thailand-Kamboja. Pengungsi perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan. Konvensi Hak Anak membuat ketentuan khusus untuk memberikan “perlindungan yang tepat dan bantuankemanusiaan” kepada pengungsi anak-anak.[2] Perempuan merupakan kelompok terbesar pengungsi dunia. Mereka sangat sering menjadi sasaran kekerasan fisik dan seksual di negara tempat mengungsi.

Hubungan final antara persoalan hak asasi manusia dan pengungsi terdapat dalam masalah solusi yang bertahan lama. Pasal 1 ayat C dari Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa status pengungsi adalah tidak permanen. Pengasingan bukan merupakan solusi kemanusiaan yang tahan lama atau benar bagi pengungsi. Pengasingan, dalam bentuk pemaksaan untuk berpisah dari kampung halaman, hanya menghentikannya untuk sementara waktu. Walaupun demikian, pemulangan kembali hanya dapat dilakukan dan bersifat manusiawi manakala ia dilaksanakan secara sukarela, dan dengan memperhatikan penghormatan atas hak asasi pengungsi.

Selama pelanggaran hak asasi manusia tetap terjadi di Negara asal, diragukan apakah ada pengungsi yang memutuskan untuk kembali dengan sukarela. Oleh sebab itu, perbaikan penghormatan dan pemajuan terhadap semua jenis hak asasi manusia, dan penghentian pertikaian dengan kekerasan di Negara asal merupakan syarat yang dibutuhkan untuk pemulangan pengungsi secara sukarela.

BAB 3. PENUTUP

3.1. KESIMPULAN

3.1.1. Dalam pasal 1, Konvensi memberikan definisi umum tentang istilah “pengungsi.” Istilah tersebut berlaku pada setiap orang yang “sebagai akibat peristiwa yang terjadi sebelum 1 Januari 1951, dan karena adanya ketakutan yang beralasan akan dikejar-kejar atas alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam suatu kelompok sosial atau pandangan politik tertentu, berada di luar negara tempat ia menjadi warganegara, dan tidak mampu, atau tidak mau, karena adanya ketakutan semacam itu, mendapat perlindungan dari negara tersebut; atau siapa saja yang tidak memiliki kewarganegaraan dan sedang berada di luar negara tempat ia sebelumnya bertempat tinggal, ternyata tidak mau kembali ke negara tersebut karena adanya peristiwa-peristiwa semacam itu.

Sejumlah hak asasi manusia yang diakui secara universal dapat langsung diterapkan pada pengungsi. Hal ini termasuk hak untuk hidup, perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan buruk, hak atas kewarganegaraan, hak untuk bebas bergerak, hak untuk meninggalkan setiap Negara, dan hak untuk tidak dipulangkan secara paksa. Hak ini dikuatkan di antara hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya lainnya, bagi semua orang, warga negara atau bukan warga negara, di dalam DUHAM, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang bersama-sama membentuk Ketentuan Internasional tentang Hak Asasi Manusia.

3.1.2. Masyarakat internasional telah mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan sebab utama dari eksodus massal. Hubungan final antara persoalan hak asasi manusia dan pengungsi terdapat dalam masalah solusi yang bertahan lama. Pasal 1 ayat C dari Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa status pengungsi adalah tidak permanen. Pengasingan bukan merupakan solusi kemanusiaan yang tahan lama atau benar bagi pengungsi. Pengasingan, dalam bentuk pemaksaan untuk berpisah dari kampung halaman, hanya menghentikannya untuk sementara waktu. Walaupun demikian, pemulangan kembali hanya dapat dilakukan dan bersifat manusiawi manakala ia dilaksanakan secara sukarela, dan dengan memperhatikan penghormatan atas hak asasi pengungsi.

Selama pelanggaran hak asasi manusia tetap terjadi di Negara asal, diragukan apakah ada pengungsi yang memutuskan untuk kembali dengan sukarela. Oleh sebab itu, perbaikan penghormatan dan pemajuan terhadap semua jenis hak asasi manusia, dan penghentian pertikaian dengan kekerasan di Negara asal merupakan syarat yang dibutuhkan untuk pemulangan pengungsi secara sukarela.

DAFTAR BACAAN

Richard. B Bilder. Tinjauan Umum Hukum Hak Asasi Manusia . Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2005. Jakarta

Sri Badini Amidjojo. Perlindungan hukum terhadap pengungsi berdasarkan Konvensi Jenewa 1951. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. 2006. Jakarta.

Theofransus Litaay. Penanganan Pengungsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia ( Makalah). Oktober 2003.

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik 16 Desember 1966

Konvensi tentang Kedudukan Pengungsi 28 Juli 1951



[1] Laporan analisa dari Sekretaris Jenderal tentang Pemindahan Orang-Orang di Dalam Negeri, dokumen E/CN.4/1992/23, hal.4.

[2] Lihat Pasal 22 Konvensi Hak Anak

Friday, November 21, 2008

ANTARA KITA, INTROVERT DAN PEMALU
Mendengar atau membaca kata introvert dan pemalu mengingatkan kita akan diri kita sendiri, pada awalnya kita mungkin berpikir bahwa antara introvert dan pemalu adalah dua hal yang tidak berbeda, introvert dengan kata lain pemalu atau pemalu dengan lain kata adalah introvert. Padahal jika dilihat dari kacamata ilmu psikologi dua hal tersebut adalah sangat berbeda.
Di benak kita jika melihat orang yang pendiam ( ikut aliran kebatinan kali……hehehe) maka aku berpikir bahwa orang ini adalah introvert karena dia tak mau terbuka pada orang lain atau terkesan menjaga jarak, atau dengan kata lain aku menyebutnya dengan PEMALU.
Secara faktual introvert dan pemalu memiliki makna yang berbeda, meski ada keterkaitan antara keduanya. Tidak semua orang yang introvert adalah orang yang pemalu dan introvert sendiri adalah bukan rasa malu.
Orang yang introvert pada dasarnya adalah orang yang menyukai kesendirian bebas dari hiruk pikuk social akan tetapi bukan berarti kemampuan social orang introvert buruk, dia bisa berbaur dalam lingkungan social, energy orang introvert akan terkuras jika berlama-lama masuk dalam hiruk pikuk social. Introvert lebih memperhatikan dunia di dalam pikiran mereka sendiri, mereka menikmati berfikir, mengeksplorasi pikiran dan perasaan sendiri. seorang introvert tidak berarti mereka tidak memiliki kemampuan bicara, akan tetapi mereka lebih suka bicara mengenai masalah ide dan konsep, bukan mengenai pendapat mereka tentang topik-topik sosial yang tidak penting, (mungkin seperti guyonan-guyonan yang tidak penting)ketika seorang yang introvert ingin menyendiri, bukan berarti mereka dalam kondisi depresi atau sejenisnya, tapi mereka butuh waktu untuk berfikir dan introspeksi. meskipun mereka berkumpul bersama orang-orang yang paling klop dengan mereka, tapi tetap saja mereka merasa kurang nyaman untuk berfikir di kondisi seperti itu.
Bandingkan dengan rasa malu yang merupakan elemen dari rasa cemas, gugup, dan kuatir. Rasa malu cenderung mempengaruhi pergaulan sosial, seperti berbicara di depan umum, mengemukakan pendapat dalam suatu forum, berbicara dengan orang lain dan sebagainya. Gejala fsik ditandai dengan perut mulas, jantung berdebar-debar, gemetaran, dll. mereka cenderung lebih banyak diam daripada bicara. Oleh karena itu, saat kita bertemu dengan seorang yang tampak pendiam, jangan buru-buru memvonis mereka sebagai seorang yang sombong, mungkin saja mereka pemalu. Yang perlu dilakukan saat berhadapan dengan orang yang memiliki rasa malu berlebihan adalah dengan membuat mereka merasa nyaman dengan keberadaan kita dan tidak menjauhi mereka karena dengan menjauhi mereka malah akan semakin membuat mereka rendah diri.
Nah, bolehlah kita melihat pada diri sendiri, apakh kita masuk kategori Introvert atau pemalu atau malah ekstrovert alias tak tahu malu (hehehe). Dalam masalah ini tak ada yang lebih baik antara introvert dan pemalu, masing-masing ada kekurangan dan kelebihannya……..wallahu`alam bissowab

Monday, November 17, 2008

Pencarian Cinta Sang Pujangga Edan

Salaaam,
Setelah ditunggu dan menunggu cukup lama akhirnya Don Koumeez Capone alias Mohammad Fahmi seorang yang dapat dikatakan sebagai seorang pujangga edan menjadi agak “gila” karena cinta, kembali menelurkan karya-karya tebarunya, yang diposting oleh pengasuh pada bulan ini.
Karya-karya tersebut berisi perjalanan panjang Pujangga Edan Don Koumeez Capone dalam mencari cinta sejatinya, dan jeritan-jeritan hati (ceileee….) yang dia tuangkan dengan sangat apik kedalam barisan-barisan kata-kata penuh makna mengalir dengan tenang tapi penuh dengan riak-riak ( eeh gimana seh? Hehe).
Patut juga di tunggu karya-karya selanjutnya dari Sang pujangga Edan, karena dengar-dengar (sssst jgn bilang-bilang ya……) dia sudah menemukan cintanya………tak tahu apakah itu bener-bener cinta sejati ato bukan…….. at lease karyanya patut di tunggu……………..
Memang seeh jika bicara tentang cinta pasti ga akan ada habis-habisnya, jadi ingat dengan ungkapan bahasanya Aristoteles yang menyebutkan bahwa AMOR VINCIT OMNIA alias Cinta Mengalahkan Segalanya, seperti halnya yang terjadi pada sang Pujangga Edan karena cinta Ia kehilangan “kewarasannya” ( sorry Bung…..hehehe), DELIRIANT ISTI KOUMEEZ, Komeez memang “gila” (dari asal ungkapan Deliriant isti Romani) tapi jika Sang pujangga Edan kembali waras maka kita tidak akan menikmati karya-karyanya……jadi tetaplah pada keadaan semula hai Pujangga Edan………………………….
TOT ZIEN,
Wassalamualikum………..
Pengasuh Blog Freedom


DAUN
AKU suka mengoleksi daun-daun, kenapa? Karena AKU merasa bahwa daun untuk meninggalkan pohon yang selama ini ditinggali membutuhkan banyak kekuatan. Selama 3 thn AKU dekat dengan seorang bukan sebagai pacar tapi "Sahabat"Perasaan di hati ini tidak bisa digambarkan dengan menggunakan Lemon. Tapi ketika dia mempunyai pacar untuk yang pertama kalinya... AKU mempelajari sebuah perasaan yang belum pernah aku pelajari sebelumnya - CEMBURUHal itu seperti 100 butir lemon busuk. Mereka hanya bersama selama 2 bulan... Ketika mereka putus, AKU menyembunyikan perasaan yang luar biasa gembiranya. Tapi sebulan kemudian dia bersama seorang lagi... AKU menyukainya dan AKU tau bahwa dia juga menyukaiku, tapi mengapa dia tidak mau mengatakannya? Jika dia mencintaiku, mengapa dia tidak memulainya dahulu untuk melangkah? Ketika dia punya pacar baru lagi, hatiku sedih... Waktu berjalan dan berjalan, hatiku sedih dan kecewa... AKU mulai mengira bahwa ini adalah cinta yang bertepuk sebelah tangan... Tapi..mengapa dia memperlakukanku lebih dari sekedar seorang teman? Menyukai seseorang sangat menyusahkan hati...AKU tahu kesukaannya...kebiasaannya... Tapi perasaannya kepadaku tidak pernah bisa diketahui... Kau tidak mengharapkan AKU untuk mengatakannya bukan ? Diluar itu, AKU mau tetap disampingnya...memberinya perhatian...menemani...dan mencintainya...Berharap suatu hari nanti dia akan datang dan mencintaiku... Hal itu seperti menunggu telephonenya tiap malam...mengharapkan mengirimku SMS mengirimku SMSAKU tau sesibuk apapun dia, pasti meluangkan waktunya untuk ku... Karena itu, AKU menunggunya... 3 tahun cukup berat untuk kulalui dan AKU mau menyerah...Kadang AKU berpikir untuk tetap menunggu... Dilema yang menemaniku selama 3 tahun ini... Akhir tahun ke-3, seorang mengejarku...setiap haridia mengejarku tanpa lelah... Segala daya upaya telah dilakukan walau seringkali ada penolakan dariku...AKU berpikir...apakah aku ingin memberikan ruang kecil di hatiku untuknya ?!.. Dia seperti angin yang hangat dan lembut, mencoba meniup daun untuk terbang dari pohon... Akhirnya, AKU sadar bahwa AKU tidak ingin memberikan Angin ini ruang yang kecil di hatiku... AKU tau Angin akan membawa pergi Daun yang lusuh jauh dan ketempat yanglebih baik... Akhirnya AKU meninggalkan Pohon...tapi Pohon hanya tersenyum dan tidak memintaku untuk tinggal... AKU sangat sedih memandangnya tersenyum ke arahku... "DAUN terbang karena ANGIN bertiup atau karena POHON tidak memintanya

ASAL-USUL Cinta
Dalam novel berbahasa Italia, sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Jawablah Aku diterbitkan Gramedia, Susanna Tamaro melukiskan ”aku” tokoh utamanya, yang hidup terbuang dan merana karena tak pernah memperoleh cinta. Ia terus-menerus didera pertanyaan, apa artinya cinta, dan cinta pun lalu terasa menjadi tema pokok kisah hidupnya.
Lama-kelamaan, seiring dengan makin matangnya kepribadiannya, sang ”aku” menyadari bahwa ia tampaknya keliru, telah terlalu banyak bertanya tentang apa makna cinta, tapi tak pernah terlintas dalam benaknya untuk berpikir tentang apa hidup.
Apakah Susanna hendak menyatakan hidup lebih penting dari cinta karena bukankah orang—juga sang ”aku”—masih bisa juga hidup tanpa cinta? Di dalam novel itu, dan barangkali dipertegas oleh ilustrasi sampulnya, hidup hanya seberkas bayangan hitam dalam cahaya jingga yang mulai kelam. Kita disuruh menyimpulkan, seolah hidup makin menuju pada segala yang kelam dan ketidakjelasan?
Susanna membiarkan sang ”aku” dalam kegelisahannya. Dalam cerita Simon dan Orang Bercahaya, Jacob Grimm juga melukiskan anak kecil yang hidup tanpa ibu. Tapi di sana dengan jelas digambarkan, manusia bisa hidup tanpa cinta seorang Ibu, tapi tidak tanpa Tuhan. Artinya, sebenarnya kita tak bisa hidup tanpa cinta.
Dan seperti dalam cerita Simon dan Orang Bercahaya, Susanna pun membawa kita pada renungan bahwa dalam hidup, biarpun tanpa cinta, dan di saat kita sendirian, tampaknya selalu ada ”seseorang” yang mendampingi kita.
Dengan kata lain, kita selalu didampingi cinta. Tapi kita sering tak tahu. Dan kita tak menyadarinya. Maka, kita pun—seperti juga sang ”aku”—selalu bertanya apa makna cinta. Mungkin, sebabnya, karena ada dua jenis cinta. Pertama, cinta yang berisik dan nyinyir, yang harus lahir dalam bentuk kata-kata. Cinta jenis ini mungkin tampak cerdas, penuh argumen, penuh penjelasan, dan karena itu bisa menggema ke mana-mana. Tapi cinta macam ini agak mudah diobral. Soalnya cinta bisa diperoleh dengan cepat dan risikonya bisa dilupakan dengan cepat pula. Cinta, jatuh cinta, dan menerima cinta, menjadi urusan teknis dan rutin, seperti urusan birokrasi kantor.”Jadi ini bukan cinta?” Tetap cinta juga namanya. Tapi ini jenis cinta hiasan bibir. Kita punya cinta dalam sosok lain lagi.
Ini cinta dalam renungan Gibran.
”Cinta tidak memiliki ataupun dimiliki
Karena cinta telah cukup untuk cinta
Cinta tiada berkeinginan selain untuk
mewujudkan maknanya”
Dan bagi Gibran, bila benar orang memiliki cinta, maka ia tak akan berkata ”Tuhan ada di dalam hatiku”, melainkan sebaliknya: ”Aku berada di dalam Tuhan”.
Saya kira, ini jelas bukan cinta hiasan bibir, melainkan mahkota hati. Ini bukan cinta yang meriah dan ceriwis, melainkan cinta yang diam, tak terukur, tak bisa dipamerkan di depan siapa pun.
”Bagaimana cinta kita kepada Gusti Kanjeng Nabi Muhammad SAW? Cinta kita hiasan bibir? Ceriwis? Atau cinta sebagai mahkota hati, yang dalam, tak terluka dan tak akan mudah luka? Dan karena kesejatiannya, maka kita tak khawatir apa-apa, biarpun beliau diejek orang?
Difitnah tak membuat beliau terfitnah. Diburukkan tak membuat beliau buruk. Beliau jiwa mulia hingga para malaikat dan bahkan Tuhan pun selalu bersalawat siang dan malam?
Pertanyaan ini serba tak mengenakkan. Kalau dijawab cinta kita hanya hiasan bibir, mertua sendiri bisa tak enak hati. Kalau jawabnya cinta kita wujud mahkota hati, yang dalam, dan tulus, bisa dikira tak berjejak di bumi.
Maka, begini sajalah, lupakan diskursus ruwet tentang cinta itu. Mari kita merenung seperti Susanna, tentang hidup.
“Pernahkah kita memberi contoh pada dunia cara kita menghina Gusti Kanjerng Nabi?”
”Demi Allah, tidak. Kita memuliakan beliau siang dan malam.”
”Pernahkah beliau menyuruh kita jujur?”
”Itu salah satu ajarannya.”
”Mengapa kita tidak jujur? Bukankah itu menghina beliau, menghina Islam, dan menghina Allah?”
”Beliau menyuruh kita gigih menuntut ilmu?”
”Ya. Sampai di negeri China sekali pun.”
”Mengapa kita malas dan mudah putus asa, hingga kita menjadi komunitas yang terbelakang, bodoh dan miskin, dan tak pernah bisa sama dengan pihak lain yang menguasai dunia?”
”Kita rajin ’ngaji’, tapi mengapa orang lain yang mengamalkan? Mengapa kita puas ’ngaji’ kitab tapi tak pernah ’ngaji’ kehidupan, hingga ilmu kita terbatas pada ilmu kitab, dan terbelakang dalam ilmu hidup? Dan kita tak menguasai teknologi?
Kita mengerti ajaran untuk tidak korup, tapi mengapa kita telan harta anak yatim piatu dan rakyat miskin? Kita tahu harta haram hanya akan menjadi bahan bakar neraka, tapi mengapa kita simpan hasil curian kita di yayasan yang kita bikin?
Apa ini bukan menghina nabi, menghina Islam, dan menghina Allah, seolah Allah bisa dikecoh dengan yayasan?
Kita bicara cinta. Tapi cinta macam apa wujudnya?”
untuk tinggal?"[1]

[1] Oleh Don Koumeez Capone, yg bernama asli Mohammad Fahmi seorang yg menjadi agak “gila” karena cinta dan seorang pujangga edan berdomisili di Kalisat ( editor_Ahmad Badawi)
BENNELAH

Setelah menyimak Diantara Bidadari-bidadari
Aku terlelap berabad-abad
Tercebur dikesunyian Ombak-ombak
Bermimpi diselaksa Tengkorak-tengkorak
Berdansa di Hutan Mimpi-mimpi

Barangkali Aku Menunggu Pergulatan
Atau Diam-diam Malah menyongsongnya
Takterpikir Kalah atau Menang
Karena masih di rundung kabut kebekuan

Debur cemas membangunkanku
Bergema diseluruh Ruangan Jiwa
Dan ketika mataku terbika sempurna

Akupun berDo’a
Agar Aku terlahir lagi Dengan
Bermata Buta
Bertelinga Tuli
Bermulut Bisu
Bernafas Dungu

Yang tak Mampu lagi Mengeja huruf dan Sandi-sandi
Yang kau Tebar di segala Penjuru Mata Hati

Semoga Tuhan meloloskan Aku dalam pertarungan menghadapi musuh yang ku ciptakan sendiri.


CINTA TERNYATA

Sekalipun cinta ku uraikan dengan jelas dan panjang lebar
Namun jika cinta kudatangi aku jadi malu pada keteranganku sendiri
Cinta adalah kekuatan yang mampu mengubah :
Sedih jadi Riang
Amarah jadi ramah
Duri jadi Mawar
Cuka jadi Anggur
Malang jadiUntung
Iblis jadu Malaikat
Penjara jadi Istana
Setan jadi Nabi
Kikir jadi Dermawan
Musibah jadi Muhibbah

Meskipun lidahku telah mampu menguraikan dengan terang
Namun tanpa lidah
Cinta ternyata lebih terang
Sementara pena terus tergesa-gesa menulisnya
Kata-kata pecah berkeping-keping begitu sampai kepada Cinta
Dalam menguraikan Cinta Akal terbaring tak berdaya
Bagai aku terpesona oleh kegilaan Cintaku
Cinta sendirilah yang akan menerangkan Hakikat Cinta yang bernaung pada Percintaan Kau

CINTA ...
Adalah ketika kamu menitikkan air mata dan MASIH peduli terhadapnya ...Adalah ketika dia tidak memperdulikanmu dan kamu MASIH menunggunya dengan setia ... Adalah ketika dia mulai mencintai orang lain dan kamu MASIH bisa tersenyum sembari berkata 'Aku turut berbahagia untukmu" Apabila cinta tidak tergapai ...BEBASKAN dirimu ... Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnya dan terbang ke alam bebas LAGI ... Ingatlah ... Bahwa kamu mungkin menemukan cinta dan kehilangannya tapi.. ketika cinta itu mati ...kamu tidak perlu MATI bersamanya ... Orang terkuat BUKAN mereka yang selalu menang ... MELAINKAN mereka yang tetap berdiri tegap ketika mereka jatuh ... Entah bagaimana ...dalam perjalanan kehidupan , kamu belajar tentang dirimu sendiri ... dan menyadari bahwa penyesalan tidak seharusnya terjadi ... HANYALAH penghargaan abadi atas pilihan-pilihan kehidupan yang telah kamu buat TEMAN SEJATI adalah ... mengerti ketika kamu berkata "Aku lupa" Menunggu selamanya ketika kamu berkata "Tunggu Sebentar" Tetap tinggal ketika kamu berkata "Tinggalkan aku sendiri" Membuka pintu meskipun kamu BELUM mengetuk? MENCINTAI ... bukanlah bagaimana kamu melupakan ... melainkan bagaimana kamu MEMAAFKAN ... bukan bagaimana kamu mendengarkan ... melainkan bagaimana kamu MENGERTI bukan apa yang kamu lihat ... melainkan apa yang kamu RASAKAN ... bukan bagaimana kamu melepaskan ... melainkan bagaimana kamu BERTAHAN Lebih berbahaya mencucurkan airmata dalam hati ... dibandingkan menangis tersedu-sedu ... Air mata yang keluar dapat dihapus ... sementara airmata yang tersembunyi menggoreskan luka yang tidak pernah hilang ... Dalam urusan cinta , Kamu SANGAT JARANG menang ... Tapi ketika cinta itu TULUS ... meskipun kalah, Kamu TETAP MENANG hanya karena kamu berbahagia ... dapat mencintai seseorang ... LEBIH dari kamu mencintai dirimu sendiri Akan tiba saatnya dimana kamu harus berhenti mencintai seseorang bukan karena orang itu berhenti mencintai kita.. MELAINKAN karena kita menyadari bahwa orang itu akan lebih berbahagia apabila kita melepaskannya Apabila kamu benar-benar mencintai seseorang , jangan lepaskan dia ... Jangan percaya bahwa melepaskan SELALU berarti kamu benar-benar mencintai tapi.. BERJUANGlah demi cintamu Itulah CINTA SEJATI . Lebih baik menunggu orang yang kamu inginkan DARIPADA Berjalan bersama 'yang ada' Kadangkala , orang yang kamu cintai adalah orang yang PALING menyakiti hatimu dan kadangkala, teman yang menangis bersamamu adalah cinta yang tidak kamu sadari...


Sautuddlomier[1]

Kecantikan Adalah Fana
Kecantikan Adalah Tiada
Kecantikan Adalah Sama
Yang membedakan Adalah Akhlak dan Taqwa

Ikhlasmu mengingatkanku pada Khodijah
Taqwamu mengingatkanku pada Umar
Kesabarmu mengingatkanku pada Ayub
Kebijaksanaanmu mengingatkanku pada Muhammad
Kecantikanmu mengingatkanku pada Aisyah
Semua itu mengingatkanku pada penguasa Cinta

Dosa itu nyata
Kau Itu Cinta
Bila Cinta tak dilahirkan
Aku dan kau takkan ada
Jadi Aku dan Kau diciptakan untuk BerCinta




[1] Karya asli tanpa Judul ( edit_Ahmad Badawi)
DHOLLA[1]

Bermacam-macam Perhiasan Telah ku beli
Tapi Hati tetap begitu sepi
Berhari-hari Aku menanti
Mencari cinta yang bernuansa Islami

Beribu Hati telah Ku Daki
Beribu Cinta telah kuberi
Berhari-hari kau ku nanti
Ternyata Cinta Bersemi kembali

Sirotol Mustaqim telah ku titi
Tapi kau belum kembali
Apa Cinta mu telah terkubur Rapi
Ataukah Aku tak sabar Menanti

Dari Hati kini ku Sadari
Hanya kau yang Ada Disisi
Kau datang dengan Berseri-seri
Seperti Mendung yang Dihujani Pelangi

Melihatmu memakai Kerudung
Aku pun jadi Tersanjung
Walau langit kelihatan mendung
Tapi engkau terlihat Anggun

Mata kalbu
Buah jambu
Melihat kau Aku
Terpaku
[1] Dholla : sebuah Ungkapan kekesalan yang lazim diucapkan oleh santri PP Miftahul ulum Sumbertaman Kalisat. (Edit_Ahmad Badawi)

Sunday, June 15, 2008

Mekanisme Penyelesaian Sengketa PILKADA dan Antisipasi Konflik

Semenjak reformasi bergulir di Indonesia keinginan akan terwujudnya demokratisasi kehidupan politik kian terbuka lebar melalui pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung. Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung merupakan salah satu wujud pelaksanaan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Demokrasi menuntut adanya suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Terselenggaranya pilkada memberikan suatu keuntungan bagi masyarakat sebab masyarakat diberikan alternatif pilihan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya setelah masing-masing kandidat pasangan calon tersebut mengemukakan visi dan misinya. Dalam pelaksanaan pilkada masyarakat akan memilih sosok calon pemimpin yang mereka paham dan kenal betul. Di samping itu calon kepala daerah itu juga dituntut untuk paham betul tentang potensi dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
Dalam kehidupan politik pilkada haruslah dijadikan alat dalam mewujudkan kehidupan politik yang sehat dan bersih. Hakekat meraih kekuasaan dalam kehidupan politik yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah secara langsung harus disesuaikan dengan makna kehidupan yang demokratis. Antara masing-masing kandidat harus ada persaingan yang sehat atau sportif. Setiap kandidat pasangan calon pun dituntut untuk tidak hanya berorientasi pada proses meraih kekuasaan tetapi lebih dari itu juga dituntut untuk menjalankan kekuasaan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat banyak.
Pilkada pada saat ini sudah memakai system yang sangat baru, meninggalkan system yang lama yaitu penunjukan langsung, yaitu dengan proses pemilihan langsung.
Pilkada ( baik pilkada tingkat I atau pilkada tingkat II) secara langsung oleh rakyat telah dilaksanakan dengan sukses dan demokratis. Lebih dari separuh pemimpin daerah yang saat ini sedang berkuasa merupakan hasil dari pilkada secara langsung. Pilkada secara langsung tidak dapat dilepaskan dari proses penguatan demokrasi lokal dalam mendukung tujuan otonomi daerah. Pilkada langsung diyakini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pencapaian keseimbangan tata pemerintahan di tingkat provinsi, yang pada gilirannya berimplikasi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelayanan publik.
Sejak Juni 2005, pilkada langsung telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Analisis dan evaluasi pilkada langsung hasil riset LAN tahun 2007 menunjukkan bahwa penyelenggaraannya belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan yang sifatnya mendasar. Ada bagusnya jika hasil evaluasi dijadikan acuan dalam melakukan perbaikan kinerja KPUD di masa yang akan datang. Hasil Kajian Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung yang dilakukan oleh Pusat Kajian Diklat Aparatur I pada tahun 2007 di delapan daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah langsung (LAN I, 2007), memetakan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Delapan daerah yang diteliti adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi Gorontalo dan Banten, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bekasi, Kulon Progo dan Tuban, serta Walikota dan wakil walikota Kotamadya Batam dan Salatiga.[1]
Secara umum pelaksanaan pilkada langsung di daerah-daerah ini telah berlangsung dengan baik. Akan tetapi ada beberapa permasalahan yang masih muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaannya. Masalah yang berkaitan dengan aspek kelembagaan meliputi netralitas dan profesionalisme KPUD. Antara lain sulitnya anggota KPUD mempertahankan integritas pribadinya terhadap incumbent serta sulitnya tercipta sinergi antara anggota KPUD dan sekretariat KPUD di dalam penyelenggaraan pilkada. Dan beberapa masalah yang menyangkut panitia pengawas pemilu, yaitu kurangnya independensi panwaslu, dan peraturan perundang-undangan yang ada masih belum memberikan ruang gerak yang cukup bagi panwas untuk melakukan pengawasan dan menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Gregorius Sahdan (CSIS, 2005) mengidentifikasi lima bentuk konflik dalam pilkada yaitu pertama adalah konflik administrasi yang bersumber dari diskriminasi dalam penetapan calon kepala daerah oleh KPUD; kedua konflik internal partai akibat calon dari arus bawah tidak direstui oleh partai pusat; ketiga konflik elite politik dengan KPUD akibat adanya keputusan KPUD yang tidak mau menetapkan calon dari partai yang bermasalah; dan keempat konflik antara massa dengan KPUD akibat dari massa tidak menerima calonnya tidak lulus verifikasi oleh KPUD dan yang terakhir adalah konflik antar massa pendukung akibat ketidakmauan mereka menerima kekalahan.
Progo Nurjaman, Kepala Desk Pilkada dari Departemen Dalam Negeri (dalam seminar yang diselenggarakan CSIS pada tanggal 30 Agustus 2005 dengan tema Pilkada : Masalah dan Prospek menyampaikan upaya-upaya pemerintah dalam menyelamatkan Pilkada) Pilkada meskipun dilaksanakan di tingkat lokal, implikasinya akan mencapai tingkat nasional juga. Setelah UU No. 32/2004 ditetapkan Oktober 2004, beberapa hal penting telah diproses. Salah satunya adalah pembentukan PP MRP bersama-sama dengan tokoh masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan PP Pilkada terlepas dari keterbatasan waktu dan pendanaan mengingat penetapan APBN dan ABPD sudah berjalan.
Dalam perjalananya proses pilkada (seperti proses-proses lain) tentunya mengalami banyak kendala dan permasalahan. Sedikit dari banyak permasalahn tersebut yang dapat saya contohkan adalah ketidak puasan peserta yang kalah terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD, yang ujung-ujungnya pasti akan menjadi konflik horizontal di masyarakat (tidak hanya masalah hukum saja). Disini peran Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam penyelesaian sengketa pilkada tentu saja sangat krusial mengingat potensi konflik yang dapat di timbulkan. Akan tetapi Mahkamah Agung dalam pengambilan keputusan masih saja menggunakan logika politik mengalahkan logika hukum seharusnya putusan mahkamah agung bukan melakukan pilkada ulang namun hanya sebatas penghitungan ulang di TPS-TPS yang dicurigai terjadi kecurangan. Sesuai pasal 106 ayat 5 UU no 32 tahun 2004 keputusan Mahkamah Agung tersebut bersifat final dan mengikat artinya tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan upaya hukum lanjutan (Peninjauan Kembali) namun, dalam prakteknya mahkamah agung menerima PK dari pihak yang merasa tidak puas terhadap putusannya. Pendobrak pertama hal tersebut adalah walikota depok Nur Mahmudi Ismail yang mengajukan PK terhadap putusan mahkamah agung yeng ‘mengalahkan’ dirinya yang pada akhirnya ia dimenangkan oleh mahkamah agung dan sekarang duduk enak menjadi wali kota.
Hal ini memicu adanya suatu kebiasaan buruk bahwa pihak yang kalah dalam sengketa pilkada pasti akan mengjukan PK yang pada awalnya tidak mempunyai dasar hukum, baru-baru ini terjadi di pilkada Sulawesi selatan yaitu Gubernur terpilih Syahrul Yasin Limpo yang dapat menjadi gubernur berkat kemenangan pihaknya dalam sengketa pilkada setelah mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung.
Untuk ke depan ada beberapa solusi terlepas dari banyaknya permasalahan. Harus mengantisipasi hal-hal yang belum diatur dalam UU No. 32/2004. Usulan mengajukan UU Pilkada yang tersendiri sedang dibicarakan dengan lembaga legislatif. UU No. 32/2004 menjadi ‘cantelan’ dari UU Pilkada tersebut.

Prosedur/mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Dasar Hukumnya.
Potret pelaksanaan pilkada di berbagai daerah saat ini diwarnai oleh berbagaiperistiwa muram. Hal yang paling kecil dapat ditemukan dari pencopotan atau penurunan atribut kampanye kandidat lain oleh masing-masing massa pendukung. Sekiranya hal itu dilakukan dalam masa kampanye maka hal tersebut membuktikan masih belum terwujudnya kedewasaan berpolitik dari kubu pasangan calon tertentu.
Ketidakdewasaan berpolitik juga ditandai dengan terjadinya bentrok fisik antar massa pendukung yang berlainan. Peristiwa ini merupakan cerminan dari tidak adanya rasa saling menghormati antar massa pendukung yang berbeda.
Bentrok fisik terkadang tidak hanya terjadi ketika pada saat pawai kendaraan. Namun, juga terjadi ketika berada di luar jadwal pawai atau kampanye. Walaupun kerugian akibat bentrokan ini sangat besar namun pada kenyataannya hal ini terus menerus terjadi di lapangan.
Persoalan bertambah pelik ketika pelaksanaan kampanye juga diikuti dengan adanya berita gelap yang menjelek-jelekan salah satu pasangan calon, berita atau isu tersebut disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menyudutkan posisi pasangan calon lainnya.
Seandainya isu gelap ini terus berlangsung maka wajah pelaksanaan pilkada akan selalu diwarnai oleh fitnah-fitnah yang secara etika politik akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang demokratis.
Mewujudkan kedewasaan berpolitik dan tanggungjawab politik memang suatu hal yang agak sulit. Tetapi, apabila kita ingin mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang jauh lebih baik maka sudah saatnya kita memulai perubahan dari sekarang.
Berani bertanggungjawab merupakan salah satu contoh yang dapat dilakukan. Jarang sekali pihak-pihak yang mau bertanggungjawab atas terjadinya berbagai insiden buruk selama masa kampanye.
Permasalahan-permasalahan politik seputar pelaksanaan pilkada pada umumnya akan memuncak ketika hari pencoblosan dan pada saat penghitungan suara. Sebelum pencoblosan dimulai kita sering mengenal istilah yang disebut dengan 'serangan fajar'. Dengan adanya kejadian serangan fajar menunjukkan bahwa demokrasi di negara kita masih sangat lemah sebab masih banyak masyarakat dan pihak-pihak tertentu yang mau menjual dan membeli demokrasi dengan uang.
Dengan harapan agar sang kandidat terpilih menjadi kepala daerah maka berbagai hal bisa saja dilakukan pasca pencoblosan. Salah satunya dengan manipulasi penghitungan suara di beberapa tempat yang sekiranya luput dari pengawasan pihak lain. Kejadian inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan terhadap hasil penghitungan suara yang telah diumumkan. Sebagai buntutnya adalah terjadi kericuhan dan saling protes atas hasil yang telah diumumkan.
Hanya beberapa daerah saja yang pada kenyataannya bisa menyelesaikan keseluruhan rangkaian pilkada tanpa biaya politik yang begitu besar, tanpa harus saling mengerahkan atau menunjukkan kekuatan fisik.
Penyelenggaraan pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Banten dan DKI Jakarta, merupakan salah satu contoh penyelenggaraan pilkada yang dapat dijadikan tolak ukur kemajuan kehidupan berdemokrasi.
Dalam pelaksanaan pilkada di Banten dan DKI Jakarta setiap permasalahan yangterjadi dalam sengketa pelaksanaan dan hasil pilkada ditempuh melalui jalur hukum.
Pengerahan kekuatan diupayakan sekecil mungkin tidak terjadi. Kalaupun ada demonstrasi maka tidak terjadi saling serang antara massa pendukung yang berlawanan, di samping itu ada pihak yang bertanggungjawab sebagai koordinator massa demonstrasi.
Kedewasaan berpolitik begitu tercermin dari adanya ketaatan terhadap hukum dan rasa saling menghormati. Dalam kasus di Banten dan Jakarta pada akhirnya pihak yang kalah dalam sengketa hukum hasil pilkada dengan lapang dada menerima kekalahannya.
Pihak yang dikalahkan, seperti Zulkieflimansyah dan Adang Daradjatun, tidak sungkan-sungkan untuk memberikan ucapan selamat kepada calon yang terpilih menjadi kepala daerah, dan dengan secara terbuka berani menyatakan siap membantu jalan dan suksesnya program pemerintah.
Permasalahan pilkada dapat timbul pada semua tahapan dalam pelaksanaannya baik pada tahap persiapan maupun tahap pelaksanaan pilkada seperti :
a.Tidak akuratnya penetapan data pemilih
b.persyaratan (ijazah palsu/tidak punya ijazah)
c.Permasalahan internal parpol dalam hal pengusulan pasangan calon
d.KPUD yang tidak tranparan, tidak independen dan memberlakukan pasangan calon tidak adil dan setara
e.Adanya dugaan money politik
f.Pelanggaran kampanye
g.perhitungan suara yang dianggap tidak akurat.[2]
Gonjang-ganjing pilkada di ber-bagai daerah di negeri ini banyak yang bermuara pada ketidakpua-san terhadap proses dan hasil pil-kada itu sendiri, atau berangkat dari proses politik yang tak mampu mengakomodasikan aspirasi akar rumput. Banyak kasus menunjuk ke arah itu. Pilkada di berbagai wilayah di tanah air berujung dengan kepiluan politik.
Publik selalu dicekoki dengan istilah pembatalan pilkada, pilkada ulang, dan sebagainya. Ini peristilahan yang keliru dan tidak benar karena peraturan perundang-un-dangan pilkada seperti UU No 32 Tahun 2004, Perpu No 3 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2005, dan PP No 17 Tahun 2006 sama sekali tidak mengenal yang namanya pilkada ulang atau pembatalan pilkada. Yang ada hanya penghitungan suara ulang, pemungutan suara ulang, atau penundaan pilkada.
Hal ini menunjukkan ketidaktahuan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pilkada. Ketidaktahuan publik masyarakat bisa disebabkan oleh penyeleng-gara pemilu yang tidak cukup melakukan sosialisasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa meski mungkin saja sosialisasi proses pilkada di tahap lainnya dilaksanakan dengan baik. Hal ini bisa terjadi karena ekspektasi yang terlalu tinggi dari para penyelenggara pilkada bahwa pilkada tidak banyak menimbulkan masalah. UU No 32 Tahun 2004 pada prinsipnya mengatur kewenangan DPRD dalam pilkada sehingga KPUD bertanggungjawab kepada DPRD.
Namun kewenangan itu lalu dihapus dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No 072-073/PUU-II/2004 tanggal 22 Maret 2005. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan DPRD hanya sebatas memberi rekomendasi pengangkatan dan pengesahan pasangan calon terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dan berkas pemili-han dari KPUD, sedangkan KPUD sendiri memiliki kemandirian pe-nuh untuk melaksanakan pilka-da secara bebas dan transparan. Meski demikian, kemandirian KPUD itu menuai masalah ketika terjadi penolakan dan/atau intervensi dari DPRD dan/atau masyarakat.
Dalam hal penolakan terhadap pilkada berdasar kasus-perkasus permasalahan dimulai dari tekanan masyarakat dan/atau kontestan yang merasa dirugikan kepada panwas pilkada untuk membuat laporan pelanggaran pilkada yang diteruskan kepada pihak DPRD. DPRD kemudian membuat rekomendasi kepada KPUD untuk menunda atau membatalkan pilkada.
UU Pemda menentukan bahwa putusan MA dalam sengketa hasil pilkada bersifat final dan mengikat serta dapat didelegasikan kepada pengadilan tinggi (PT). Tetapi penjelasan Pasal 106 Ayat (7) mementahkan sifat final tersebut karena putusan PT yang bersifat final adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi ditempuh upaya hukum.
Sifat final dan mengikat putusan pengadilan merupakan kunci bagi kepastian politik dan hukum hasil pilkada. Tetapi sifat tersebut tidak diterapkan sebagai lex specialis oleh MA. Penetapan hasil pilkada oleh KPU Kota Depok telah digugat ke PT Jawa Barat dan dikoreksi oleh putusan No 01/Pilkada/2005/PT.Bdg. KPU Depok pun meminta peninjauan kembali dan putusan MA No 01 PK/Pilkada/2005 membatalkan putusan PT Jawa Barat (sekaligus menyalahi Perma No 6/2005; Putusan MA kemudian disengketakan ke MK meskipun permohonan untuk memperkarakan putusan tersebut tidak diterima). Rumusan UU Pemda tidak menghapus ketentu- an hukum acara MA mengenai peninjauan kembali meskipun hasil revisi UU Pemda lebih mutakhir (lex posteror) dibanding hasil revisi UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman pada tahun 2004.[3]
Pengaturan dan praktik penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah masih membuka ketidakpastian hukum maupun destabilisasi politik. Sebuah desain penyelesaian hukum atas sengketa politik seharusnya mengandung kejelasan substantif dan ketegasan prosedural sehingga tidak mudah dibajak di pengadilan.
Dalam pasal 112-114 PP No.6/2005 yang mengatur tahapan penyelesaian sengketa, Panwas akan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan musyawarah dalam mencapai kesepakatan. Bila tidak terjadi kesepakatan, maka Panwas akan membuat keputusan. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Sementara, bila terjadi laporan sengketa yang mengandung unsur tindak pidana, maka akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian pemeriksaan dilakukan di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Antisipasi Konflik Pilkada.
Setiap konflik yang berujung kepada kerusuhan dan kekerasan dalam sosiologi dikenal sebagai salah satu bentuk dan perilaku sosial yang merupakan produk dan stimulan perilaku-perilaku orang lain dimana individu yang melakukan kekerasan bukan untuk memenuhi kepuasan diri sendiri, melainkan untuk memperoleh kepuasan kolektif. Ini menunjukkan bahwa rasa saling memiliki antar sesama pendukung kandidat tertentu yang tidak menerima kekalahan calon yang diusung dapat menciptakan konflik apabila terjadi stimulasi-stimulasi yang mengatasnamakan pendzaliman terhadap kolektifitas yang telah dibangun.
Teori deprivasi relatif yang dikemukakan Ted Robert Gurr dalam Why Men Rebel (1970) menyatakan bahwa kekerasan muncul karena adanya reprivasi relatif yang dialami masyarakat akibat terciptanya kesenjangan antara nilai harapan yaitu harapan terhadap hak untuk menikmati suatu kualitas hidup dengan nilai kapabilitas fakta yaitu kondisi untuk memperoleh harapan tersebut.
Dalam berbagai pengalaman pilkada langsung yang telah diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia, konflik yang terjadi antara lain : konflik antara kandidat dengan KPUD, konflik antar kandidat serta konflik antar pendukung. Konflik antara kandidat dengan KPUD dapat terjadi apabila kandidat menggunakan mekanisme legal untuk melawan keputusan KPUD. Pasal 106 UU Pemerintah Daerah disebutkan "Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa hasil penetapan perhitungan suara Pilkada & Pilwakada dan KPUD." Sengketa pilkada yang menggunakan jalur ini dapat dilihat pada kasus Pilkada Sulawesi Barat dimana pasangan Salim Mengga dan Hatta Dai menggugat keputusan KPUD Sulbar.
Konflik antar kandidat dapat terjadi apabila kandidat memiliki ketidakpuasan atas cara-cara yang dilakukan oleh kandidat lainnya dalam memenangkan pilkada. Ketidakpuasan ini diekspresikan menggunakan jalur yang disediakan oleh peraturan perundangan.
Potensi konflik yang paling mengkhawatirkan adalah konflik antar pendukung. Pengerahan massa yang tidak terkendali akibat ketidakpuasan kolektif akan menghasilkan anarkisme. Di sini dibutuhkan moralitas politik para pemimpin yang bertikai jangan sampai para pemimpin mengedepankan konsep Machiavelli dalam meraih kekuasaan. Menurut Machiavelli, kekuasaan adalah lingkaran setan yang tidak bermoral karena seringnya menghalalkan segala cara. Seorang penguasa menurutnya adalah orang yang sanggup meraih dan mempertahankan kekuasaan, lepas dari dimensi etis yang digunakan.
Peran media massa sangat dibutuhkan sebagai agent of change dengan independensinya untuk tidak mewartakan secara berlebihan gejolak-gejolak yang timbul di masyarakat karena dapat menjadi stimulan bagi gerakan-gerakan lainnya. Selain itu, media massa diharapkan mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada agar masyarakat memahami bahwa kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan atas nama demokrasi justru melakukan proses dekonstruksi terhadap demokrasi yang sedang dibangun.
Partai pendukung sebagai simpul-simpul massa harus memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Pasal 9 UU No 31/2002 tentang partai politik menyebutkan, partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, partai politik wajib menciptakan iklim yang kondusif dalam pentas politik. Partai politik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah meluasnya konflik.

DAFTAR RUJUKAN
1. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-undang nomor 31 tahun 2002 tentang parpol.
3. http://www.suaramerdeka.com/
4. http://www.gatra.com/
5. http://www.hukumonline.com/
6. The wahid institute.com
7. Catatan kuliah Hukum Pemerintahan Daerah oleh Bapak Djayus, S.H. , M.Hum. (dosen pada jurusan HTN Fakultas hukum universitas Jember)



[1] Dr. Sofiati M.Pd. Evaluasi Pilkada langsung. http://www.suaramerdeka.com/. Diakses tgl 10 Mei 2008
[2] Independent news: Pilkada, Sistem yang efisien dan hemat pembiayaan. Jakarta 6 september 2006.
[3] M Fajrul Falaakh Fakultas Hukum UGM, Anggota Komisi Hukum Nasional.www. kompas.com. diakses tanggal 11 mei 2008